Tugas Pokok
Melaksanakan penyiapan pemanfaatan hutan, pemantauan, dan evaluasi pada hutan produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pemanfaatan hutan produksi
- Pelaksanaan penatausahaan hasil hutan
- Pelaksanaan verifikasi Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT)
- Pemantauan dan evaluasi pemanfaatan hutan produksi
- Pengelolaan data dan informasi pemanfaatan hutan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga