Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan pemanfaatan hutan, pemantauan, dan evaluasi pada hutan produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  • Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pemanfaatan hutan produksi
  • Pelaksanaan penatausahaan hasil hutan
  • Pelaksanaan verifikasi Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT)
  • Pemantauan dan evaluasi pemanfaatan hutan produksi
  • Pengelolaan data dan informasi pemanfaatan hutan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga